Ads Hostinger

Bencana

Bencana

MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya, Anggaran Penanggulangan Bencana Jadi Sorotan

MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya, Anggaran Penanggulangan Bencana Jadi Sorotan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terkait pengaturan anggaran penanggulangan bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Gugatan tersebut berkaitan dengan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.

Putusan dengan nomor perkara 369/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/10/2026). Empat pemohon dalam perkara ini adalah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Mereka mempersoalkan frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Kedua ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan ukuran yang jelas mengenai standar kecukupan anggaran penanggulangan bencana. Menurut mereka, tidak adanya parameter objektif berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pemenuhan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat terdampak bencana.

Dalam permohonannya, keempat warga tersebut juga menyampaikan kerugian konstitusional akibat dampak karhutla pada 2026. Mereka menilai kualitas udara di Palangka Raya yang berada pada kategori tidak sehat telah mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan lebih spesifik terhadap frasa "yang memadai". Mereka menginginkan agar alokasi anggaran penanggulangan bencana mencakup seluruh tahapan, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Selain itu, mereka meminta agar pengalokasian anggaran melalui APBD dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, serta proporsional dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.

MK: Frasa Memadai Merupakan Standar Terbuka

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa "yang memadai" tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui tiga tahapan, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Menurut MK, frasa "yang memadai" merupakan standar terbuka yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menentukan kebutuhan anggaran sesuai kondisi dan karakteristik bencana.

MK juga menilai bahwa penambahan pemaknaan sebagaimana diminta para pemohon justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Pemaknaan anggaran APBD yang harus proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah dinilai dapat menciptakan parameter tambahan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna kata "memadai".

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Persoalan Anggaran Bencana Kembali Menjadi Perhatian

Penolakan gugatan ini membuat ketentuan mengenai alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tetap berlaku tanpa perubahan pemaknaan sebagaimana diminta para pemohon.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah rawan bencana, khususnya terkait kebutuhan pembiayaan pencegahan, penanganan darurat, dan pemulihan lingkungan.

Bagi daerah yang memiliki risiko karhutla tinggi seperti Kalimantan Tengah, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana menjadi salah satu aspek penting dalam upaya perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Meski MK menolak permohonan tersebut, persoalan mengenai kecukupan anggaran, distribusi pembiayaan, serta kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana tetap menjadi bagian penting dari penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.


Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!