Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penusukan terhadap Remaja di Tabalong
TABALONG – Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang remaja perempuan mengalami luka serius di kawasan perkebunan karet di Kecamatan Tanta. Seorang pria berusia 26 tahun berinisial SG alias UG kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 25 Juni 2026. Korban berinisial HN, 18 tahun, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli makanan menggunakan sepeda motor milik kerabatnya. Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh seorang pria yang meminta diantar menuju lokasi tertentu.
Alih-alih sampai ke tujuan, korban justru dibawa ke kawasan kebun karet di Kampung Duhat, Desa Walangkir. Di lokasi yang sepi itu, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban.
Warga yang melintas kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada, paha, dan tangan. Korban segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai untuk menjalani operasi. Tim medis berhasil menstabilkan kondisi korban meski sempat memerlukan perawatan intensif dan transfusi darah.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Harus akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. SG ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu, 4 Juli 2026, tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban yang sempat dikuasai pelaku, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, helm, tas ransel, obeng tespen, sepatu safety, serta dokumen visum korban.
Kepolisian mengungkapkan motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang dan berencana menjual sepeda motor korban untuk memperoleh uang. Motif tersebut kini masih terus didalami penyidik guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di lokasi yang sepi, terutama ketika menerima permintaan tumpangan dari orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.