Ads Hostinger

Viral

Viral

Nadiem Bacakan Pembelaan Terakhir, Nasib Mantan Mendikbud di Tangan Majelis Hakim

Nadiem Bacakan Pembelaan Terakhir, Nasib Mantan Mendikbud di Tangan Majelis Hakim

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan pembelaan terakhir atau duplik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Sidang ini menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut. 

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Sidang duplik digelar setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa. 

Berdasarkan data persidangan, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jaksa menilai terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. 

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan nasional yang bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi. Namun dalam perjalanannya, pengadaan Chromebook dan CDM disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaksa juga menyoroti adanya pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut. 

Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron. 

Sidang pembacaan duplik menjadi momen penting karena merupakan kesempatan terakhir bagi Nadiem untuk menjawab seluruh argumentasi jaksa sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan pembacaan vonis. Publik kini menantikan putusan yang akan menentukan apakah mantan pendiri perusahaan teknologi tersebut dinyatakan bersalah atau dibebaskan dari seluruh dakwaan. 

Kasus Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyentuh sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir. Besarnya nilai proyek, dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, serta posisi Nadiem sebagai mantan menteri membuat proses persidangan terus menjadi sorotan masyarakat dan berbagai kalangan pemerhati pendidikan. 

Dengan berakhirnya tahapan pembelaan, seluruh perhatian kini tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir perjalanan hukum Nadiem Makarim dalam kasus digitalisasi pendidikan yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia. 

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!