TNI Akui Terapkan Hukuman Fisik bagi Peserta Latsarmil Pengelola Kopdes yang Melanggar Disiplin
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui bahwa pelatih dalam program latihan dasar militer (latsarmil) bagi calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menerapkan hukuman fisik kepada peserta yang melanggar aturan disiplin. Hukuman tersebut diberikan sebagai bagian dari pembinaan selama pelatihan, terutama bagi peserta yang terlambat mengikuti apel atau tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengakuan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan program latsarmil yang belakangan menuai kritik setelah tiga peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pendidikan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode pelatihan, standar keselamatan peserta, hingga relevansi pendekatan militer bagi calon pengelola koperasi desa.
Menurut penjelasan TNI, hukuman fisik yang diberikan bukan dimaksudkan sebagai bentuk kekerasan, melainkan bagian dari pembentukan disiplin sebagaimana lazim diterapkan dalam pendidikan militer. Bentuk hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dilakukan di bawah pengawasan pelatih agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta. Hukuman umumnya diberikan kepada peserta yang terlambat apel, tidak mengikuti instruksi, atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya.
TNI juga menegaskan bahwa disiplin menjadi salah satu materi utama dalam latihan dasar militer. Selain pembinaan fisik, peserta memperoleh materi mengenai bela negara, kepemimpinan, kerja sama tim, serta pembentukan karakter yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas ketika mengelola Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah.
Meski demikian, pelaksanaan program kini menjadi perhatian berbagai pihak setelah muncul laporan meninggalnya tiga peserta selama masa pendidikan. Pemerintah menyebut masing masing peserta mengalami kondisi kesehatan yang berbeda. Dua peserta sebelumnya dinyatakan meninggal akibat heat stroke dan henti jantung, sedangkan satu peserta lainnya dilaporkan meninggal setelah mengalami komplikasi penyakit tuberkulosis. Kementerian Pertahanan menyatakan seluruh peserta telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti pelatihan.
Insiden tersebut memicu desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program latsarmil. Sejumlah anggota DPR meminta penyelenggara meninjau kembali sistem pelatihan, mekanisme pengawasan kesehatan, hingga prosedur keselamatan peserta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut mempertanyakan urgensi pelatihan militer bagi calon pengelola koperasi. Mereka menilai tugas utama pengelola koperasi lebih berkaitan dengan kemampuan manajemen, tata kelola usaha, pengembangan ekonomi masyarakat, serta pelayanan kepada anggota dibandingkan pembinaan fisik ala militer. Karena itu, mereka meminta pemerintah mengedepankan pelatihan berbasis kompetensi manajerial dan kewirausahaan.
Amnesty International Indonesia bahkan mendesak dilakukan investigasi independen terhadap kasus meninggalnya para peserta. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan latihan dasar militer sampai hasil evaluasi dan penyelidikan selesai dilakukan. Menurut mereka, pendekatan militer terhadap warga sipil dalam konteks pengelolaan koperasi perlu dikaji secara lebih mendalam.
Pemerintah sendiri menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tanpa mengesampingkan tujuan awal pembentukan karakter dan disiplin peserta. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan perbaikan pada aspek penyelenggaraan, pengawasan kesehatan, serta metode pembinaan agar pelatihan berjalan lebih aman dan efektif.
Perdebatan mengenai latihan dasar militer bagi calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih pun diperkirakan masih akan berlanjut. Di satu sisi, pemerintah menilai disiplin dan ketahanan mental penting untuk mendukung keberhasilan program koperasi desa. Di sisi lain, berbagai kalangan meminta agar pelatihan lebih berorientasi pada peningkatan kapasitas profesional di bidang manajemen koperasi, sehingga tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko keselamatan bagi peserta.