Ads Hostinger

Hukum

Hukum

Kejagung Tegaskan Bisa Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Kejagung Tegaskan Bisa Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif setelah dipanggil sesuai prosedur hukum.

Rudi menjelaskan, Febrie sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang menjalani pemulihan kesehatan. Karena itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk meminta bantuan aparat berwenang menghadirkan seseorang secara paksa apabila mangkir setelah dua kali dipanggil tanpa alasan yang sah. Meski demikian, langkah tersebut hanya akan ditempuh apabila seluruh prosedur hukum telah dipenuhi.

Kejagung juga memastikan proses penyidikan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah tetap berjalan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh guna mengungkap dugaan aliran dana serta transaksi keuangan yang menjadi objek penyidikan.

Dalam perkara ini, Febrie dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Rudi meminta masyarakat tidak keliru memahami status hukum tersebut karena pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebelum penentuan status hukum seseorang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerbitkan Sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU tersebut. Penyidikan difokuskan pada penelusuran aliran dana serta transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti, akan terus dilanjutkan hingga diperoleh kepastian hukum atas perkara yang tengah diselidiki.

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!