RUU Pemerintahan Aceh Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Seluruh Fraksi Sepakat
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU Pemerintahan Aceh untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin agenda pengambilan keputusan tersebut. Setelah meminta pandangan fraksi-fraksi, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan ketika dimintai persetujuan atas RUU Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul DPR RI.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan di tingkat Baleg, Panitia Kerja mencatat terdapat 27 ketentuan yang akan mengalami perubahan.
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan penyesuaian konsideran mengenai penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh. Perubahan tersebut dikaitkan dengan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang menjadi salah satu landasan penting dalam perjalanan politik dan pemerintahan Aceh.
RUU tersebut juga mencakup sejumlah perubahan terkait tata pemerintahan di Aceh. Materi yang dibahas antara lain penyempurnaan definisi mukim dan gampong, pengaturan mengenai kelurahan, serta perubahan sejumlah kewenangan pemerintah.
Dengan disetujuinya RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi perhatian penting karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, otonomi khusus, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Keputusan DPR pada Selasa (8/9/2026) sekaligus menandai dimulainya tahapan baru dalam proses revisi UU Pemerintahan Aceh. Pembahasan selanjutnya akan menentukan bentuk akhir perubahan aturan yang nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh.