Jakarta — Koalisi masyarakat sipil mengutuk keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut dinilai sebagai tindakan brutal yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia serta menunjukkan semakin sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja advokasi di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis pada 13 Maret 2026, koalisi masyarakat sipil menyebut bahwa serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya. Luka tersebut mengenai bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan korban.
Peristiwa terjadi ketika dua orang pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Serangan terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman podcast yang membahas isu remiliterisasi dan uji materi Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koalisi masyarakat sipil menilai pola serangan tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang telah direncanakan. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia ke bagian tubuh vital korban dinilai bukan sekadar tindakan kekerasan biasa, tetapi berpotensi sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Menurut koalisi, serangan ini tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja advokasi yang selama ini dilakukan oleh Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Selama bertahun-tahun, ia dikenal aktif mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia.
Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga dilaporkan menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal. Pola intimidasi tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menebar ketakutan kepada para aktivis yang aktif melakukan pembelaan hak asasi manusia.
Koalisi juga menyoroti peran Andrie Yunus sebagai anggota Komisi Pencari Fakta yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Investigasi tersebut menemukan berbagai temuan serius, di antaranya dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, praktik penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil. Peristiwa tersebut bahkan menyebabkan sedikitnya 13 korban jiwa serta ratusan warga sipil menghadapi proses kriminalisasi.
Selain itu, Andrie Yunus sebelumnya juga dikenal sebagai salah satu pihak yang mengkritik proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan. Pada Maret 2025, ia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan aksi protes terhadap pembahasan tertutup rancangan undang-undang tersebut yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta.
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Serangan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil secara luas serta upaya untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.
“Jika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka hal itu menunjukkan rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan,” demikian pernyataan koalisi dalam dokumen tersebut.
Karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serangan serta aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut. Penanganan kasus ini diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Selain itu, negara juga diminta memberikan perlindungan nyata terhadap para pembela HAM yang selama ini kerap mengalami intimidasi dan kekerasan. Koalisi juga menuntut agar Andrie Yunus mendapatkan perawatan medis terbaik serta pemulihan secara menyeluruh atas dampak serangan yang dialaminya.
Pernyataan sikap ini didukung oleh ratusan organisasi masyarakat sipil, lembaga advokasi, organisasi lingkungan, kelompok buruh, serta jaringan mahasiswa. Sejumlah tokoh publik dan akademisi juga turut menyatakan solidaritas terhadap korban serta mendesak pengusutan tuntas kasus tersebut.
Di antara organisasi yang turut menyatakan solidaritas adalah berbagai lembaga masyarakat sipil nasional, termasuk jaringan advokasi HAM, organisasi lingkungan, hingga lembaga di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah seperti Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM merupakan ancaman bagi seluruh masyarakat sipil. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku serta pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan diadili secara adil.