Ads Hostinger

Hukum dan Kriminalitas

Hukum dan Kriminalitas

KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Pegawai Outsourcing oleh Fadia Arafiq untuk Pilkada

KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Pegawai Outsourcing oleh Fadia Arafiq untuk Pilkada

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya mobilisasi pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, demi kepentingan Pilkada 2024. Dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta tenaga alih daya atau outsourcing di Pemkab Pekalongan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan informasi dan keterangan mengenai adanya tekanan terhadap pegawai outsourcing agar memberikan dukungan politik kepada Fadia. Para pegawai disebut terancam diberhentikan atau diganti apabila tidak mendukung Fadia dalam kontestasi pilkada. 

Menurut KPK, dugaan tersebut menunjukkan adanya upaya pengerahan suara yang memanfaatkan hubungan kerja dan ketergantungan pegawai terhadap pekerjaan mereka. Penyidik menduga para tenaga outsourcing yang ditempatkan di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan berada dalam kendali pihak yang berkaitan dengan Fadia sehingga rentan diarahkan untuk kepentingan politik tertentu. 

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing. KPK menduga perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang disebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia, mendapat perlakuan khusus dalam proses pengadaan di berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut diduga memenangkan sejumlah proyek outsourcing setelah adanya pengondisian dalam proses pengadaan. 

Selain itu, penyidik menemukan dugaan bahwa personel outsourcing yang ditempatkan di sejumlah dinas juga ditentukan dan diatur melalui jaringan yang terkait dengan Fadia. KPK menilai pola tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, baik dalam pengelolaan proyek pemerintah maupun dalam kepentingan politik elektoral. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK menyebut terdapat aliran dana puluhan miliar rupiah yang berasal dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026. 

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan intervensi politik terhadap pegawai outsourcing tersebut. Temuan ini juga disebut menjadi perhatian lembaga antirasuah dalam upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan relasi proyek pemerintah dengan kepentingan politik praktis. 

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!