PP Muhammadiyah Tegaskan Penghormatan terhadap Putusan MK dan Larang Fasilitas Organisasi untuk Aksi Politik
YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 85/PER/I.0/I/2026 tentang Sikap terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan Upaya Menjaga Kondusivitas Bangsa, tertanggal 11 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., dan Sekretaris Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., di Yogyakarta.
Dalam pernyataan tersebut, PP Muhammadiyah mengajak seluruh pihak menerima dan menghormati putusan MK serta memastikan setiap respons yang muncul tetap berada dalam koridor hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muhammadiyah juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa menaati dasar falsafah negara yang sah serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan Kepribadian dan Khittah Muhammadiyah, Persyarikatan menyatakan kesiapan untuk terus membantu pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai golongan demi kepentingan bersama, kemajuan, dan pembangunan bangsa.
Di sisi lain, Muhammadiyah menegaskan tetap mengedepankan sikap adil dan korektif, baik terhadap lingkungan internal organisasi maupun pihak eksternal. Sikap tersebut akan dijalankan dengan mengutamakan kebijaksanaan dan rasa tanggung jawab.
Menyikapi dinamika politik yang berkembang, PP Muhammadiyah juga menyatakan tidak membenarkan pernyataan maupun aksi politik yang berpotensi memicu kontroversi, menimbulkan kegaduhan, dan memperkeruh suasana kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara khusus, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa seluruh fasilitas milik Muhammadiyah tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan aksi politik dalam bentuk apa pun, baik yang melibatkan massa dalam jumlah kecil maupun besar.
Selain itu, Persyarikatan memberikan penegasan mengenai beredarnya berbagai konten di media digital. Video, pernyataan, maupun ajakan melakukan aksi yang beredar di media sosial tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi Muhammadiyah dan tidak dapat dianggap mewakili Persyarikatan.
Melalui pernyataan sikap ini, PP Muhammadiyah meminta seluruh warga Persyarikatan dan elemen masyarakat untuk memperhatikan serta melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, dengan tetap menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan memelihara persatuan bangsa.