Ads Hostinger

Ekonomi

Ekonomi

DJP Lakukan Penyesuaian Teknis, Akses Coretax Dihentikan Sementara Selama Tiga Hari

DJP Lakukan Penyesuaian Teknis, Akses Coretax Dihentikan Sementara Selama Tiga Hari

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan penghentian sementara (downtime) layanan Coretax DJP dalam rangka penyesuaian teknis dan peningkatan kapasitas sistem. Selama periode tersebut, seluruh layanan yang terintegrasi dengan Coretax DJP tidak dapat diakses oleh wajib pajak. 

Berdasarkan pemberitahuan resmi yang disampaikan DJP, waktu henti layanan dijadwalkan mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Selama rentang waktu tersebut, seluruh akses ke sistem Coretax DJP akan dinonaktifkan sementara guna mendukung proses pemeliharaan dan penyempurnaan sistem.

Dalam pengumumannya, DJP menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan Coretax DJP dapat beroperasi lebih optimal dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penyesuaian teknis tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem administrasi perpajakan nasional yang saat ini telah terintegrasi melalui platform Coretax. 

DJP juga mengimbau wajib pajak yang memiliki kebutuhan administrasi perpajakan melalui Coretax agar menyesuaikan jadwal pelaporan, pembayaran, maupun layanan lainnya sebelum atau setelah masa pemeliharaan berakhir. Dengan demikian, potensi kendala akibat tidak dapat diaksesnya sistem selama periode downtime dapat diminimalkan. 

Melalui pemberitahuan yang dipublikasikan pada kanal resmi Coretax dan DJP, pihak otoritas pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses pemeliharaan berlangsung. DJP berharap masyarakat dapat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan perpajakan berbasis digital. 

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mendukung transformasi digital layanan pajak di Indonesia. Dengan adanya peningkatan kapasitas dan penyempurnaan sistem secara berkala, DJP menargetkan layanan yang lebih stabil, cepat, dan efisien bagi seluruh wajib pajak.

Dengan adanya pemberitahuan ini, wajib pajak diharapkan dapat melakukan perencanaan terhadap berbagai kebutuhan administrasi perpajakan yang akan dilakukan pada periode tersebut. Langkah pemeliharaan dan penyesuaian teknis yang dilakukan DJP merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat transformasi digital sektor perpajakan. Melalui sistem yang semakin optimal, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!