Ads Hostinger

Islam

Islam

MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat Permanen, Dorong Rehabilitasi dan Penegakan Hukum

MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat Permanen, Dorong Rehabilitasi dan Penegakan Hukum

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait orientasi seksual sesama jenis sebagaimana termuat dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Melalui pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, MUI menyebut orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus diluruskan dan tidak boleh dinormalisasi di tengah kehidupan masyarakat. 

Dalam sebuah materi publikasi yang beredar, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," ujar Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagaimana dikutip dari materi publikasi MUI. 

Pernyataan tersebut merupakan penegasan atas isi Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menjadi pedoman keagamaan MUI dalam menyikapi persoalan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa aktivitas seksual sesama jenis bertentangan dengan ajaran Islam dan termasuk perbuatan yang diharamkan. 

MUI juga berpandangan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukan merupakan kodrat permanen yang tidak dapat diubah. Menurut MUI, kondisi tersebut dapat ditangani melalui pendekatan yang menyeluruh, meliputi aspek medis, psikologis, sosial, dan spiritual sehingga individu yang mengalaminya dapat memperoleh pendampingan yang sesuai. 

Dalam fatwanya, MUI tidak hanya memberikan pandangan hukum Islam terhadap perilaku seksual sesama jenis, tetapi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya adalah mendorong negara mengambil langkah komprehensif melalui penegakan hukum terhadap kampanye maupun aktivitas yang dinilai mempromosikan perilaku tersebut, sekaligus menyediakan layanan rehabilitasi bagi individu yang membutuhkan pendampingan. 

Menurut MUI, rehabilitasi dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap martabat manusia. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu seseorang kembali menjalani kehidupan sesuai dengan nilai agama, moral, dan norma sosial yang berlaku di Indonesia. 

Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 sendiri diterbitkan pada 31 Desember 2014 sebagai respons atas meningkatnya pertanyaan masyarakat mengenai status hukum lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan dalam perspektif Islam. Dalam konsiderannya, MUI menyebut fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga diperlukan panduan keagamaan yang jelas. 

Selain menetapkan hukum keagamaan, MUI juga mengajak masyarakat untuk melakukan pembinaan dan dakwah secara bijaksana kepada pihak yang mengalami penyimpangan perilaku seksual. Pendekatan persuasif, edukatif, dan rehabilitatif dinilai lebih mengedepankan nilai kasih sayang sekaligus menjaga ketertiban sosial. 

Melalui penegasan kembali isi fatwa tersebut, MUI berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami posisi lembaga tersebut dalam menyikapi isu orientasi seksual sesama jenis. Bagi MUI, menjaga ketahanan keluarga, melindungi generasi, serta mempertahankan nilai-nilai moral dan agama merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam. 

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!