Sopir Alphard Penyerobot Zebra Cross di Bundaran HI Ditilang. Pramono Anung: Yang Salah Harus Dihukum, Satpam Jangan Dipecat
Jakarta - Kasus pengemudi Toyota Alphard yang menerobos lampu merah dan zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik. Setelah video insiden tersebut viral di media sosial, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengemudi telah ditindak dengan tilang sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, bermula ketika mobil Toyota Alphard berwarna hitam melaju saat lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Di saat bersamaan, sejumlah pejalan kaki tengah menggunakan pelican crossing untuk menyeberang jalan di depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI.
Melihat pelanggaran tersebut, seorang petugas keamanan atau satpam yang berjaga di lokasi langsung memberikan teguran kepada pengemudi. Teguran itu justru memicu adu mulut antara kedua belah pihak hingga videonya menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.
Meski perselisihan antara satpam dan pengemudi akhirnya diselesaikan melalui mediasi di Polsek Metro Menteng, proses hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan. Polisi menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus pelanggaran yang telah dilakukan di jalan raya.
Selain pelanggaran lampu merah, polisi juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Informasi tersebut diperkuat oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengaku telah melihat rekaman CCTV dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sudut pandang yang lebih lengkap dibanding video yang beredar di media sosial.
Pramono menegaskan petugas keamanan tidak layak menerima sanksi karena justru menjalankan tugas menjaga keselamatan masyarakat di area penyeberangan. Menurutnya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
"Saya meminta satpam tersebut tidak dipecat karena dia menjalankan tugasnya dengan baik. Yang harus diberi sanksi adalah pihak yang melakukan pelanggaran," tegas Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta.
Pramono juga mengungkapkan adanya laporan bahwa mobil Alphard tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut secara profesional agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan tanpa konsekuensi hukum.
Sementara itu, perusahaan tempat satpam bekerja turut memberikan dukungan kepada anggotanya. Manajemen menilai tindakan petugas dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar proyek Bundaran HI. Perusahaan juga memastikan petugas tetap memperoleh perlindungan selama menjalankan tugas sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang setara bagi seluruh pengguna jalan tanpa memandang jenis kendaraan maupun status sosial. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keselamatan pejalan kaki, penindakan terhadap pelanggaran di kawasan penyeberangan dinilai menjadi langkah penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di Ibu Kota.