Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Sekolah, Pemda Tentukan Tatap Muka atau PJJ
Jakarta - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan tingkat paparan abu vulkanik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kondisi erupsi berlangsung.
Dalam konferensi pers pembaruan informasi layanan pendidikan pascaerupsi Krakatau, Minggu (6/9/2026), Abdul Mu’ti mengatakan sekolah di wilayah yang mengalami dampak cukup berat dianjurkan melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring. Jika pembelajaran dari rumah tidak memungkinkan karena keterbatasan akses internet, kegiatan belajar dapat dilakukan di lokasi lain yang aman dan memiliki fasilitas pembelajaran daring.
Sejumlah wilayah di Banten dan Lampung menjadi daerah yang mendapat perhatian karena terdampak abu vulkanik cukup berat. Di antaranya Kabupaten Serang, Banten, serta Kabupaten Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan di Provinsi Lampung.
Meski demikian, Kemendikdasmen tidak menetapkan satu kebijakan yang berlaku sama untuk seluruh daerah. Kondisi sebaran abu vulkanik dapat berubah dengan cepat mengikuti arah dan kecepatan angin. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kondisi terkini di wilayah masing-masing dan dapat mengambil keputusan sesuai situasi lapangan.
"Kalau memang dinyatakan oleh pemerintah yang berwenang bahwa daerah itu sangat berbahaya, jangan dilakukan pembelajaran di sekolah. Kalau dinyatakan masih memungkinkan, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Abdul Mu’ti.
Bagi sekolah yang masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, sejumlah langkah perlindungan perlu diterapkan. Sekolah diminta menggunakan masker, mengurangi atau meniadakan aktivitas di luar ruangan, serta memastikan pintu dan jendela tertutup untuk mengurangi masuknya abu vulkanik ke ruang kelas.
Durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi. Sekolah tidak harus menerapkan jam belajar secara penuh seperti pada situasi normal. Materi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi darurat, termasuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai keselamatan, kesehatan, dan pentingnya mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Untuk wilayah yang sudah menetapkan PJJ, sekolah, guru, siswa, dan orang tua diminta mengikuti keputusan pemerintah daerah. Di Jakarta, misalnya, pemerintah daerah telah menetapkan pembelajaran secara daring mulai Senin (7/9/2026).
Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di sejumlah daerah lain. Pemerintah Kota Serang menetapkan pembelajaran bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP dilaksanakan melalui PJJ atau belajar dari rumah pada Senin (7/9/2026) sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah yang belum menetapkan pola pembelajaran untuk segera memberikan informasi kepada masyarakat. Kejelasan kebijakan diperlukan agar sekolah, guru, siswa, dan orang tua memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kegiatan pendidikan selama kondisi erupsi masih berlangsung.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pendidikan tetap perlu berjalan, namun keselamatan warga sekolah harus menjadi prioritas. Dengan kondisi abu vulkanik yang masih dinamis, keputusan mengenai tatap muka atau PJJ akan mengikuti perkembangan situasi di masing-masing daerah.