Ads Hostinger

Hukum

Hukum

Jaksa Pertanyakan Saham Gojek Nadiem, Dinilai Tak Putuskan Konflik Kepentingan Secara Tuntas

Jaksa Pertanyakan Saham Gojek Nadiem, Dinilai Tak Putuskan Konflik Kepentingan Secara Tuntas

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menghadirkan perdebatan tajam antara jaksa penuntut umum dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyoroti kepemilikan saham Nadiem di perusahaan yang kini bernama GoTo Gojek Tokopedia saat dirinya menjabat sebagai menteri. 

Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan Nadiem, jaksa mempertanyakan alasan terdakwa tidak melepaskan atau menjual sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang kemudian berkembang menjadi GoTo. Menurut jaksa, langkah menyerahkan pengelolaan saham kepada pihak lain tidak cukup untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan apabila pemilik saham masih memperoleh manfaat ekonomi dari perusahaan tersebut. 

Jaksa menegaskan bahwa apabila Nadiem benar-benar ingin memutus konflik kepentingan secara menyeluruh, seharusnya ia melepaskan kepemilikan saham tersebut. Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Nadiem sebelumnya mengakui tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis yang telah dirintisnya. Pengakuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa kepentingan ekonominya terhadap perusahaan tidak pernah benar-benar terputus selama menjabat sebagai pejabat negara. 

Tak hanya itu, jaksa juga menuding Nadiem tetap memiliki pengaruh terhadap perusahaan melalui mekanisme surat kuasa permanen atau irrevocable power of attorney. Menurut jaksa, surat kuasa tersebut bukan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan cara untuk mempertahankan kendali sambil tetap memperoleh keuntungan ekonomi. 

Dalam persidangan, jaksa menyebut adanya praktik yang dikenal sebagai directing mind, yakni kondisi ketika seseorang secara formal tampak tidak lagi memegang jabatan atau kewenangan langsung, tetapi secara substansial masih menjadi pengendali utama. Jaksa mengklaim sejumlah saksi menyampaikan bahwa keputusan penting terkait perusahaan tetap harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Nadiem sebagai pemegang saham pendiri. 

Perdebatan mengenai konflik kepentingan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang menjerat mantan pendiri Gojek itu. Jaksa berpendapat adanya hubungan ekonomi yang masih melekat antara Nadiem dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem Google menjadi faktor yang relevan dalam menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek digitalisasi pendidikan. 

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. 

Sementara itu, pihak Nadiem sebelumnya membantah tuduhan adanya konflik kepentingan dan menyatakan investasi serta aktivitas korporasi perusahaan berlangsung secara terpisah dari kebijakan kementerian. Perkara ini kini menunggu penilaian majelis hakim yang akan menentukan apakah argumentasi jaksa maupun pembelaan terdakwa dapat dibuktikan secara hukum dalam putusan akhir nanti. 

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!