Ads Hostinger

Opini Pembaca

Opini Pembaca

Mengapa Saya Menolak LGBT? Sebuah Refleksi Moral, Agama, dan HAM

Mengapa Saya Menolak LGBT? Sebuah Refleksi Moral, Agama, dan HAM

Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau disingkat LGBT adalah isu yang sedang hangat diperbincangkan, khususnya karena akan digarapnya Rencana Undang-Undang Pidana untuk LGBT oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Isu ini menimbulkan pro dan kontra, bagi kalangan yang pro terhadap Undang-Undang tersebut telah menyatakan bahwa LGBT adalah suatu penyimpangan, melanggar fitrah manusia, bertentangan dengan agama. Beberapa belakangan ramai video soal seorang Gay yang melakukan pelecehan seksual terhadap pengemudi ojek online, lalu sejumlah Gay yang menampilkan dirinya di media sosial tampil bermesraan. 

Dari kalangan yang kontra, kebanyakan berlatar Hak Asasi Manusia (HAM) beranggapan bahwa isu ini sudah melanggar HAM, dan dianggap pengalihan isu yang tengah mengarah kepada pemerintah, teruma soal kebijakan yang carut marut, dari MBG, Kopder Merah Putih, Korupsi, Kenaikan Bahan Bakar, Kenaikan Pajak, Blundernya omongan Presiden, dan berbagai isu yang menerpa lainnya. Cara dua pandang ini sebenarnya diwakili oleh Konservatisme dan Liberalisme, pandangan konservatif fokus pada penjagaan, keamanan, mempertahankan nilai, moral, da struktur sosial makanya menolak LGBT karena bertentangan dengan nila-nilai agama.

Sedangkan Liberal memandang seorang individu bebas untuk melakukan apa yang dia inginkan, maka berpandangan bahwa LGBT adalah hak seseorang. Dua model pandang ini memiliki logikanya masing-masing dan punya standar moral, dalam buku The Righteous Mind karya Jonathan Haidth, ia berpendapat bahwa intuisi mendahului akal. Apa yang disampaikan baik dari kalangan konservatif dan liberal, masing-masing memiliki logikanya sendiri dalam memandang kasus LGBT, sebelum argumen dilontarkan, masing-masing pihak sudah memiliki apersepsi dalam memandang sebuah isu. Bagi Konservatif yang paling penting adalah keamanan, namun bagi Liberal yang paling penting adalah kebebasan.

Jika meninjau dari sejarahnya, perilaku LGBT telah dianggap sebagai penyimpangan, dalam agama mereka telah dikecam karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, argumen tentang ini sering merujuk kepada kisah Nabi Luth yang berdakwah kepada kaum Sodom yang melakukan kemaksiatan dan penyimpangan seksual, karena kaum ini menolak, maka azab yang dahsyat turun kepada kaum Sodom. Dalam Ilmu Psikologi, LGBT dianggap sebagai sebuah penyimpangan dari perilaku manusia. Tapi semenjak tahun 1969, sejak kerusuhan Stonewall di Amerika yang menyebabkan diskriminasi terhadap LGBT, menjadi arus balik perlawanan komunitas LGBT, hingga secara bertahap hak mereka diakui di Amerika pada tahun 2003. Pandangan LGBT dengan simbol pelangi ini pun menyebar ke berbagai negara, kalangan yang paling banyak menerima pandangan ini adalah negara-negara Barat, mulai dari Amerika, Inggris, Jerman, Spanyol, Portugal, dan Selandia Baru.

sedangkan negara yang menolak adalah negara-negara Timur, di Arab, Iran, Aljazair, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Masuknya budaya Barat yang masuk ke timur baik melalui film dan musik, ikut serta membawa pandangan LGBT. Kasus ini bisa terlihat dari lagu Troye Sivan – Angel Baby dan Lil Nas X – Thats What I Want yang menggambarkan percintaan Gay, serta film-film Hollywood. Tidak hanya budaya, tapi juga melalui pemikiran. Aku rasa filsuf seperti Michel Foucault dengan gagasan pengetahuan dan kekuasaan, dan kepribadiannya sebagai gay memberi sumbangsih terhadap perkembangan LGBT, karena dalam pandang Foucault pengetahuan untuk menolak suatu orientasi seksual adalah alat legitimasi kekuasaan, dan pengetahuan bisa saja menerima sehingga kekuasaan bisa menerima orientasi seksual.

Maka kalangan LGBT terlibat dalam pengetahuan, mereka berargumen bahwa LGBT adalah suatu hal yang ilmiah, bahkan karena ini psikologi tak lagi menganggap LGBT bukanlah gangguan mental. Aku sendiri secara pribadi menolak LGBT, mau bagaimanapun sains yang disajikan soal alamiahnya orientasi seksual, bagiku tetap saja tidak masuk logika, bahwa seseorang menyukai sesama jenis. Bentuk ini adalah suatu penyimpangan, dan perlu direhabilitasi untuk kembali ke fitrahnya. Prof. Mahfud, MD sebagai ahli hukum pada tahun 2022 sudah menyampaikan bahwa perilaku LGBT perlu diberikan hukuman karena bertentangan dengan nilai agama dan nilai pancasila.

Jika bicara keselamatan, LGBTQ ini sungguh berbahaya dalam memengaruhi anak-anak, tak terbayangkan generasi selanjutnya melakukan penyimpangan yang dinormalisasikan. Dalam hal ini sebenarnya, media sosial juga jadi medium dalam penyebaran LGBTQ di kalangan anak muda, hingga muncul istilah boti yang diambil dari kata bottom untuk label gay yang berposisi sebagai perempuan. Dan untuk aktivis HAM yang menganggap ini sebagai kebebasan, kita bisa berdebat dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatas Hak Asasi Manusia bisa dilakukan apabila untuk melindungi keamanan publik, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan moral masyarakat.

Soal keamanan publik, perilaku LGBT berbahaya karena memengaruhi anak-anak melakukan hal yang menyimpang karena dikampanyekan begitu masif, lalu dari segi kesehatan masyarakat bukankah masifnya penyakit menular HIV, akibat dari perilaku menyimpang, lalu begitu juga dengan moral, bahwa ini bertentangan sama sekali dengan nilai dan agama. Terpenuhinya unsur-unsur itu maka, pembatasan terhadap LGBT perlu dilakukan, apalagi jika kita merujuk pada pembatasan yang terdapat dalam Pasal 28 J ayat 2 tentang pembatasan HAM boleh dilakukan karena bertentangan dengan moral.

Jika pun isu LGBT hanyalah pengalihan isu, maka tinggal kembalikan lagi isu yang mau disasar untuk mengkritik pemerintah. Bukan berarti membenarkan LGBT NU dalam bahtsul masail dan Muhammadiyah dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah, menghukumi haram LGBT, Lesbi, Gay, dan Biseksual termasuk perbuatan yang keji dan dosa besar dalam Islam. Namun keduanya menyampaikan untuk membedakan individu dan perilakunya, yang dibenci adalah perilakunya, bukan individu. Maka diajak untuk kembali sebagai fitrah manusia, perlu pendekatan yang humanistik agar LGBT mau direhabilitasi. Kesadaran moral perlu diberikan kepada LGBT agar kembali lagi fitrahnya.

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!