Ads Hostinger

Hukum

Hukum

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Jakarta. Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi kembali ditegaskan melalui pengusutan kasus pada sektor strategis pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan ibadah haji. Terbaru, KPK resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola distribusi kuota haji khusus yang seharusnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh calon jemaah. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kedua tersangka terlibat aktif dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus di luar ketentuan.

Kuota tambahan yang semula ditetapkan sebesar delapan persen diduga dimanipulasi hingga mengubah komposisi antara kuota haji reguler dan khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Perubahan tersebut dinilai membuka celah distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme, sekaligus memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

Lebih lanjut, ISM dan ASR diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan perusahaan dan kelompok usaha mereka. Skema percepatan keberangkatan atau T0 disebut menjadi salah satu cara yang digunakan untuk memberikan keuntungan bisnis kepada sejumlah korporasi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengondisian kuota. ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, ASR diduga menyalurkan dana dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, dengan total keuntungan tidak sah yang dinikmati jaringan afiliasinya mencapai sekitar Rp40,8 miliar sepanjang tahun yang sama.

Besarnya nilai keuntungan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para calon jemaah yang harus menunggu antrean panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Hasil audit mengungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Selain sebagai layanan publik, haji juga merupakan layanan keagamaan yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18, serta ketentuan dalam KUHP.

Melalui pengusutan kasus ini, KPK memastikan akan terus memperkuat pengawasan di sektor pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat. Penegakan hukum diharapkan menjadi instrumen utama dalam mendorong tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (infopublik.id)

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!