Ads Hostinger

Pemerintahan

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, DPR Diminta Cari Solusi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, DPR Diminta Cari Solusi

JAKARTA – Alarm krisis fiskal daerah kembali berbunyi. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsinya saat ini tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi belanja pegawai dari pemerintah pusat memang membantu secara administratif, namun belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. 

"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun," ungkap Sherly di hadapan anggota dewan. 

Menurutnya, masalah utama bukan lagi soal regulasi, melainkan keterbatasan dana yang tersedia di kas daerah. Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah berada dalam tekanan berat untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur yang terus meningkat. 

Sherly menjelaskan bahwa kemampuan fiskal Maluku Utara saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan belanja pegawai. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sekitar Rp960 miliar, sementara total belanja pegawai telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Artinya, kebutuhan penggajian aparatur sudah melampaui dana transfer utama yang diterima dari pemerintah pusat. 

Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah selama ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH). Namun Sherly menilai penahanan sebagian DBH oleh pemerintah pusat semakin mempersempit ruang gerak daerah dalam mengelola keuangan. Ia meminta sebagian dana bagi hasil yang masih tertahan dapat segera dikembalikan agar membantu menutup kebutuhan belanja pegawai. 

Dalam kesempatan itu, Sherly juga menyoroti semakin terbatasnya kewenangan daerah untuk melakukan inovasi fiskal. Menurutnya, banyak instrumen dan otoritas yang kini berada di tangan pemerintah pusat sehingga daerah kesulitan mencari sumber pendapatan baru untuk memperkuat APBD. 

Ia bahkan mengingatkan bahwa jika persoalan fiskal daerah tidak segera ditangani, maka pemerintah daerah akan menghadapi pilihan sulit antara membayar gaji PPPK atau mempertahankan anggaran pembangunan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. 

Sherly meminta DPR dan pemerintah pusat membuka pembahasan lebih lanjut mengenai kondisi fiskal daerah pada tahun 2027. Ia berharap ada solusi konkret yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menjamin keberlanjutan keuangan daerah dan kesejahteraan aparatur sipil negara di masa mendatang. 

Pernyataan Sherly menambah daftar panjang keluhan pemerintah daerah terkait pembiayaan PPPK. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan kesulitan serupa akibat meningkatnya beban belanja pegawai dan keterbatasan transfer dana dari pusat. Situasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional menjelang penyusunan anggaran tahun 2027.

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!