Media Sosial dan Fragmentasi Otoritas Keagamaan
Sejak kehadiran media baru, akses pengetahuan agama bisa diproduksi dan dikonsumsi oleh siapapun dengan latar belakang pemahaman apapun. Instagram adalah media sosial yang banyak memunculkan pengaruh yang diikuti oleh banyak orang. Banyak ustaz yang kemudian menjadi pesohor dengan jumlah follower di Instagram yang lebih dari satu juta. Video ceramah mereka didengarkan dan dibagikan oleh pengikutnya, dan tanpa disertai sikap kritis, sebagian besar pengikut setuju dengan apa yang disampaikan. Instagram mempersingkat video yang panjang menjadi pendek dengan tayangan beberapa menit.
Beberapa nama ustaz yang populer di instagram adalah Hanan Attaki 9,5 juta pengikut, Ustaz Abdul Somad dengan pengikut 7,6 juta lebih, Felix Y. Siauw dengan pengikut 5,2 juta lebih, Buya Yahya 5 juta lebih, Ustaz Adi Hidayat 4, 3 juta, dan ustaz populer lainnya. Popularitas Hanan Attaki yang memiliki 9,5 juta follower dan sebagai pendiri Shift Hijrah membuat fenomena hijrah meningkat di kalangan anak muda yang aktif di media sosial.
Hanan Attaki mengangkat tema berkenaan dengan permasalahan anak muda seperti patah hati, cinta, keluarga, dan lain-lain. Dengan bergaya seperti anak muda, dan gaya bicara yang lembut membuat banyak anak muda tertarik dengan Hanan Attaki. Meski belakangan Hanan Attaki berbaiat dengan NU, yang menjadi polemik di kalangan pengikut dan sebagian mereka kemudian memilih untuk tidak lagi mengikuti Instagramnya.
Mengutip pernyataan Heide A. Champbell di buku Understanding Religious Practice In New Media Worlds bahwa ruang internet bukanlah ruang yang tidak bersentuhan dengan agama, justru ia menjadi tempat sakral bagi orang beragama. Fenomena ini lah yang terlihat di kolom komentar ustaz populer yang didoakan oleh pengikutnya.
Penghormatan mereka terhadap ustaz populer diikuti dengan membagikan video ceramah di akun pribadi masing-masing. Hal ini membuat ustaz populer disambut oleh pengikutnya di berbagai tempat di Indonesia. Meski ada beberapa catatan, ustaz populer ditolak oleh ormas tertentu yang tidak setuju dengan isi ceramahnya, tapi hal ini tidak menafikan bahwa mereka diterima dengan baik oleh banyak orang di beberapa tempat di Indonesia dan mendapat dukungan dari pejabat setempat. Fenomena ini juga memiliki sisi problematis, pemahaman ceramah yang hanya berasal dari video pendek dipahami secara tidak mendalam, hingga melahirkan pengetahuan agama yang dangkal.
Para konten kreator yang memotong video ceramah ustaz populer juga problematis dan hanya mengambil sisi yang sepahaman dengan apa yang diyakini. Terkadang kolom komentar berakhir dengan perdebatan yang tak ada habisnya karena permasalahan beda pandangan dalam satu cuplikan video. Selain ustaz populer, kelompok Tahriri yang memikiliki idologi keinginan mendirikan Khilafah Islamiyah seperti Hizbut Tahrir gencar memanfaat instagram sebagai wadah menyampaikan pesan-pesan ideologis mereka.
Dengan melakukan framing terhadap peristiwa aktual, instagram Tahriri mendapat respon yang positif dari pengikutnya. Kemampuan mereka dalam mengedit video, gambar yang memukau, serta audio dari ustaz populer membuat banyak anak muda tertarik dengan yang disampaikan. Situasi ini membuat kalangan NU gamang, hingga belakangan berupaya mengimbangi kelompok Tahriri dengan mengedit video dan menampilkan audio dari tokoh-tokoh NU.
Fenomena Ustaz Populer menjadi rujukan masyarakat awam atas pendapat yang mereka sampaikan terhadap berbagai persoalan. Nadirsyah Hosen menyebut fenomena ini sebagai fatwa online, yang awal mulanya didominasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, dan Muhammadiyah sebagai organisasi tempat berkumpulnya para ulama. Tetapi fatwa yang dikeluarkan terkesan lambat, berbeda dengan fatwa online yang bisa diakses dengan mudah dan cepat. Dan di Instagram, fatwa-fatwa ustaz populer menjadi rujukan yang terkadang mengalahkan otoritas lembaga fatwa resmi lainnya.
Hanya melalui pertanyaan dari jama’ah, pendapat mereka dikeluarkan dan fatwa baru pun hadir ke permukaan. Hal yang berbeda dengan lembaga seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah yang memerlukan waktu untuk mengumpulkan sejumlah ulama, lalu merumuskan permasalahan, dan mengeluarkan hasil fatwa.
Penulis: Romario