Hukum

Hukum

Pakar Hukum Soroti Status Tahanan Rumah Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Pakar Hukum Soroti Status Tahanan Rumah Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Jakarta - Keputusan majelis hakim yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah menuai perhatian sejumlah pakar hukum. Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim, terutama karena diterapkan dalam perkara dugaan korupsi berskala besar.

Pengalihan penahanan itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Mei 2026. Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019 hingga 2022. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena jarang terjadi pada perkara korupsi besar. Ia menyebut selama ini terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan umumnya tetap dirawat di rumah sakit dengan pengawasan aparat, bukan dipindahkan ke rumah pribadi. 

Menurut Yenti, aparat penegak hukum perlu menjelaskan alasan pemberian tahanan rumah secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap dijaga dalam setiap proses peradilan. 

Majelis hakim sendiri menyatakan pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam putusannya, hakim juga menetapkan sejumlah syarat ketat selama terdakwa menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. 

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain kewajiban berada di rumah selama 24 jam penuh, wajib lapor dua kali setiap pekan, serta larangan berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara yang sama. Hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik untuk memastikan aturan dipatuhi. 

Kejaksaan Agung menyatakan telah melaksanakan penetapan hakim tersebut pada malam yang sama setelah sidang selesai digelar. Pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan selama proses persidangan berjalan. 

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!