Pemerintahan

Pemerintahan

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji, Ini Peran yang Didalami Penyidik

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji, Ini Peran yang Didalami Penyidik

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami peran Muhadjir saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Muhadjir dibutuhkan untuk mengetahui proses dan mekanisme pembagian kuota tambahan haji pada masa itu. Penyidik ingin memastikan bagaimana prosedur penetapan kuota dilakukan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. 

Muhadjir sendiri mengaku diperiksa karena pernah menjadi Menteri Agama ad interim selama beberapa pekan pada 2022. Ia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak karena masa jabatannya sebagai pelaksana tugas menteri tergolong singkat. 

“Hanya soal saya pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir usai menjalani pemeriksaan di KPK. 

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain. Namun ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Menurutnya, keputusan datang langsung ke KPK dilakukan agar tidak muncul anggapan dirinya menghindari proses hukum. 

Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur biro perjalanan haji dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat Kementerian Agama. 

Penyidik menduga terjadi praktik pengaturan pembagian kuota tambahan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus tertentu. Sejumlah perusahaan travel diduga memperoleh keuntungan besar melalui pembagian kuota percepatan keberangkatan. 

Dalam perkara ini, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya juga ikut disebut dalam proses penyidikan. Selain itu, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, turut menjadi bagian dari pendalaman kasus oleh penyidik KPK. 

KPK menilai pemeriksaan terhadap para saksi penting untuk mengungkap bagaimana proses distribusi kuota tambahan haji dilakukan, termasuk apakah ada penyimpangan kewenangan atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.

Kasus kuota haji sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat. Pemerintah setiap tahun menerima tambahan kuota dari Arab Saudi yang kemudian dibagi untuk jemaah reguler maupun haji khusus. Dalam praktiknya, pengelolaan kuota tersebut harus mengikuti aturan dan prinsip transparansi.

Hingga kini, KPK masih terus memeriksa sejumlah pihak dari unsur kementerian, asosiasi travel haji, hingga perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. 

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!