Pemerintahan

Pemerintahan

BBM Subsidi Diperketat, Pengisian Kini Ada Batas Maksimal

BBM Subsidi Diperketat, Pengisian Kini Ada Batas Maksimal

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini membatasi pengisian maksimal hingga 50 liter per hari.


Aturan tersebut ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.


Dalam regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 itu, pemerintah merinci batas maksimal pembelian BBM harian berdasarkan jenis bahan bakar dan kategori kendaraan.


Untuk Pertalite, seluruh kendaraan roda empat—baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran—dibatasi maksimal 50 liter per hari.


Sementara untuk Solar, pembatasan dibagi lebih rinci. Kendaraan roda empat pribadi dan layanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari. Adapun angkutan umum roda empat diperbolehkan mengisi hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pengisian ditetapkan hingga 200 liter per hari.


Dalam implementasinya, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas SPBU diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi guna memastikan tidak terjadi pelampauan kuota harian.


Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Konsumen yang membeli BBM melebihi kuota harian tidak akan mendapatkan harga subsidi untuk kelebihan volume. Selisih tersebut akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).


Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai perlunya pengendalian konsumsi BBM agar tetap dalam batas wajar serta memastikan subsidi tepat sasaran.


Tekanan geopolitik global yang memicu ketidakpastian pasokan energi menjadi salah satu faktor utama di balik kebijakan ini. Oleh karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai penting guna menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri.


Selain itu, Pertamina juga diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada BPH Migas sebagai bahan evaluasi efektivitas pengendalian di seluruh wilayah Indonesia. (Infopublik.id)

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!