Hukum

Hukum

Pigai Tegaskan Kritik Feri Amsari Masih Wajar, Sebut Bagian dari Kontrol Sosial

Pigai Tegaskan Kritik Feri Amsari Masih Wajar, Sebut Bagian dari Kontrol Sosial

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari masih berada dalam koridor yang wajar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan polisi terhadap Feri terkait kritiknya mengenai program swasembada pangan.

Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, menurutnya, pendapat yang bersifat kritik tidak bisa serta-merta dipidana. Ia menekankan bahwa respons terhadap kritik seharusnya dilakukan dengan menyampaikan data dan fakta yang kredibel, bukan melalui jalur hukum. 

Menurut Pigai, kritik yang disampaikan Feri Amsari maupun sejumlah akademisi lain masih berada dalam batas wajar dan tidak melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa kritik hanya dapat diproses secara hukum apabila mengandung unsur penghasutan, mengarah pada makar, atau menyerang isu suku, ras, dan agama. Di luar itu, kritik tetap menjadi bagian dari dinamika demokrasi. 

Ia juga menyoroti maraknya laporan terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa waktu terakhir. Pigai menilai fenomena ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah bersikap anti kritik. Bahkan, ia mencium adanya kemungkinan skenario tertentu yang justru dapat memojokkan pemerintah di mata publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons dan memenuhi kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik harus dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial yang sehat terhadap kinerja pemerintah. 

Lebih lanjut, Pigai mengajak semua pihak untuk menjaga ruang diskursus publik tetap terbuka dan produktif. Ia menilai Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga perbedaan pendapat tidak seharusnya berujung pada pelaporan pidana.

Sebelumnya, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara pada 17 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah dan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa kritik tetap memiliki batas. Ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau memicu konflik. Namun selama kritik disampaikan dalam kerangka kepentingan publik, hal itu justru menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!