DPR Sahkan UU Polri, Wewenang dan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian Berubah
JAKARTA, Habarmu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah terkait reformasi kelembagaan Polri yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan sehingga revisi UU Polri resmi berlaku setelah mendapat pengesahan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap rancangan aturan tersebut. Persetujuan diberikan secara aklamasi dan ditandai dengan ketukan palu sidang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri melibatkan berbagai unsur masyarakat. DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum, mengundang akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, serta menerima berbagai masukan tertulis dari publik sebelum rancangan tersebut dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
Salah satu poin yang paling banyak menjadi sorotan dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Aturan baru memberikan perpanjangan masa dinas bagi sejumlah kategori anggota kepolisian dibanding ketentuan sebelumnya. Beberapa jabatan tertentu bahkan dapat mengabdi hingga usia yang lebih tinggi sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga disebut memperkuat aspek pengawasan, profesionalisme, serta penyesuaian kelembagaan kepolisian terhadap tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi. DPR menyatakan perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas kepada masyarakat.
Meski telah disahkan, revisi UU Polri tetap menuai perhatian dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menyoroti beberapa pasal terkait kewenangan kepolisian dan penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Pemerintah menyatakan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat substansi yang dinilai bermasalah.
Dengan disahkannya UU Polri yang baru, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola institusi kepolisian. Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini mampu memperkuat profesionalisme aparat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air.