RDPU Komisi III Bahas Kasus Amsal, Gekrafs Soroti Kriminalisasi Pelaku Kreatif
Jakarta — Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar pelaku industri kreatif tidak menjadi takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir berujung pada proses hukum setelah pekerjaan selesai.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Ketika satu terdzolimi, maka seluruh pelaku ikut merasakan. Kami menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun demikian, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat para kepala desa pengguna jasa disebut mengakui bahwa pekerjaan telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Pihak Amsal juga menyoroti komponen biaya produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat yang dalam audit disebut bernilai nol. Padahal, menurut pelaku industri, aspek tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.
“Kalau ada yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu pernyataan yang sangat tidak masuk akal dan terkesan merendahkan profesi,” tegas Kawendra.
Ia menambahkan, pihaknya sengaja mendorong digelarnya RDPU karena pemerintah saat ini tengah fokus mengembangkan sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo, ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar utama pembangunan,” jelasnya.
Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai ada proses hukum yang tidak berkeadilan. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku sempat mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil mengatakan ‘ikuti saja alurnya’. Saya berharap tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ungkap Amsal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.
“Setelah rapat ini, kami akan langsung menandatangani penangguhan penahanan Amsal,” tegasnya.
Sebagai informasi, Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia dan menjadi wadah kolaborasi pelaku industri kreatif lintas sektor.
Untuk menyaksikan pembahasan lengkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, masyarakat dapat mengakses video selengkapnya melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=tHlbaDAN5OE
sumber : gekrafs.com