KPK Tahan Staf Khusus Eks Menag, Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menahan satu tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah IAA alias GA, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024. Penahanan ini menambah daftar pihak yang telah diproses hukum dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah lebih dulu menahan YCQ yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, hingga saat ini dua tersangka telah resmi ditahan.
“IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, IAA diduga memiliki peran aktif dalam mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023. Besaran fee tersebut disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut. Praktik ini dinilai tidak hanya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka celah komersialisasi layanan ibadah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Tak hanya itu, penyimpangan juga ditemukan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Dari tambahan kuota 20.000 jemaah, pembagian dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan yang berlaku menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, IAA diduga kembali mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk pihak tertentu untuk memfasilitasi pengumpulan dana.
Lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa IAA memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah demi memperoleh kuota haji khusus. Bahkan, terindikasi adanya upaya pengembalian dana ketika muncul rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR.
Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam pengondisian kebijakan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
“Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Budi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
Sumber: InfoPublik.id