Yogyakarta — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terbaru terkait praktik ibadah haji, khususnya mengenai penyembelihan dam. Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam yang semula dilakukan di Tanah Suci dapat dialihkan ke tanah air dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Fatwa ini ditetapkan di Yogyakarta pada 13 Maret 2026 atau bertepatan dengan 24 Ramadan 1447 Hijriah. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, bersama Sekretaris M. Rofiq Muzakkir setelah melalui kajian dan pembahasan mendalam.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci. Namun perkembangan kondisi global dan berbagai realitas baru mendorong perlunya ijtihad untuk meninjau kembali praktik tersebut. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat, penyembelihan dam di Indonesia dinilai sah secara syariat selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa praktik penyembelihan dam di Tanah Suci saat ini menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya masalah pengelolaan limbah hewan dalam jumlah besar yang berdampak pada lingkungan, serta kesulitan distribusi daging agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Kondisi ini mendorong perlunya pendekatan baru yang lebih efektif dan bermanfaat.
Majelis Tarjih juga menilai bahwa pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia dapat memberikan manfaat sosial yang lebih luas. Daging hasil sembelihan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah yang masih menghadapi kemiskinan dan masalah gizi. Data kesehatan nasional menunjukkan bahwa angka stunting di Indonesia masih berada di kisaran 19,8 persen sehingga kebutuhan protein hewani masih menjadi perhatian penting.
Selain faktor sosial, pertimbangan efisiensi ekonomi juga menjadi alasan penting. Pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai tidak efisien karena membutuhkan biaya operasional yang besar. Risiko keamanan pangan dan biosekuriti juga menjadi perhatian dalam proses distribusi tersebut.
Meski demikian, Majelis Tarjih menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan dam di tanah air tetap harus mengikuti ketentuan syariat. Penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang sesuai dengan rangkaian manasik haji agar tetap menjaga integritas ibadah. Hewan yang disembelih juga wajib memenuhi syarat syar’i, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi kesehatannya.
Fatwa ini juga mengatur pengelolaan dana dam yang berasal dari jamaah haji. Dana tersebut harus dikelola secara amanah dan transparan, serta tidak boleh dikurangi kecuali untuk biaya operasional yang wajar. Distribusi daging hasil sembelihan diprioritaskan bagi fakir miskin dan masyarakat yang mengalami krisis gizi di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan keputusan ini, Muhammadiyah berharap praktik ibadah haji tetap menjaga nilai syariat sekaligus menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat. Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa ijtihad dalam Islam dapat mempertimbangkan perkembangan zaman dan kebutuhan kemaslahatan umat secara lebih komprehensif.