Ads Hostinger

Muhammadiyah

Muhammadiyah

Fatwa Muhammadiyah tentang Kripto Dinilai Beri Kejelasan bagi Investor Muslim

Fatwa Muhammadiyah tentang Kripto Dinilai Beri Kejelasan bagi Investor Muslim

JAKARTA — Platform perdagangan aset kripto Indodax menyambut positif fatwa terbaru dari Muhammadiyah mengenai hukum aset kripto. Fatwa tersebut dinilai memberikan kejelasan bagi umat Islam dalam memahami posisi kripto dalam perspektif ekonomi syariah.


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam. Dengan dasar tersebut, kripto dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dalam kerangka ekonomi syariah.

 

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut fatwa tersebut menjadi referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami penggunaan kripto. Ia menilai pandangan Muhammadiyah memberi kejelasan bahwa aset kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi selama tetap memperhatikan prinsip syariah.


Namun demikian, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini disebabkan volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi. 


Muhammadiyah dalam fatwanya juga merinci aktivitas kripto yang dinilai diperbolehkan, antara lain investasi jangka panjang, perdagangan spot, serta staking produktif. Sebaliknya, sejumlah praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi short selling


Menurut Antony, meskipun kripto dapat menjadi instrumen investasi, aset digital tersebut tetap memiliki karakter volatil. Oleh karena itu, investor perlu memahami manajemen risiko dan fundamental aset sebelum berinvestasi.


Di sisi lain, minat masyarakat Indonesia terhadap kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,7 juta pengguna hingga Januari 2026. Angka ini menunjukkan aset digital semakin dipertimbangkan sebagai alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global. 


Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto dinilai penting untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam berinvestasi secara aman dan sesuai prinsip agama.

Bagikan:
Administrator

Administrator

HABARMU adalah portal berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembaca dapat memperoleh informasi yang jelas, relevan, dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan