Viral

Viral

Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dimulai, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hukuman yang Adil

Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dimulai, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hukuman yang Adil

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat kembali menjadi perhatian publik setelah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang perdana yang digelar akhir Maret 2026, terdakwa Muhammad Seili menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Dakwaan mencakup unsur pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga kemungkinan hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Peristiwa tragis ini menimpa korban yang diketahui bernama Zahra Adila, seorang mahasiswi ULM. Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, kejadian bermula dari pertemuan antara korban dan terdakwa pada Desember 2025. Keduanya sempat berada di dalam mobil sebelum terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. Terdakwa diduga mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membuang jasadnya ke dalam gorong-gorong di kawasan Banjarmasin. 

Fakta lain yang terungkap, terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat setelah kasus ini mencuat. Penanganan kasus ini pun sempat menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Mereka memilih langsung menghadapi proses pembuktian di persidangan. Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum dan berharap mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mempercepat jalannya persidangan sekaligus membuka ruang pembelaan secara langsung melalui fakta-fakta di persidangan. Kuasa hukum menilai bahwa semua dakwaan akan diuji secara objektif melalui alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan. Proses ini menjadi krusial dalam menentukan sejauh mana keterlibatan terdakwa dan bagaimana majelis hakim menilai unsur pidana yang dikenakan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga perhatian masyarakat luas terkait penegakan keadilan, terutama karena melibatkan korban dari kalangan mahasiswa dan pelaku yang memiliki latar belakang sebagai aparat.

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!