Viral Klaim Ketua OSIS Dilengserkan Usai Kritik MBG, Sekolah dan IPM Yogyakarta Beri Klarifikasi
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video seorang siswa yang mengaku dilengserkan dari jabatan Ketua OSIS di SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta setelah mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Video yang beredar melalui Instagram dan platform lainnya itu menampilkan seorang remaja yang memperkenalkan diri sebagai Bayu. Ia mengklaim bahwa dirinya dicopot secara sepihak dari jabatan Ketua OSIS karena menyuarakan kritik terhadap program MBG yang dinilainya tidak efektif.
Narasi tersebut dengan cepat viral dan memicu berbagai reaksi publik. Bahkan, isu ini sempat berkembang menjadi tudingan adanya pembungkaman kritik di lingkungan sekolah Muhammadiyah.
Namun, pihak sekolah segera memberikan klarifikasi. Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta, Muflikh Najib, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar. Ia menyebut bahwa siswa yang bersangkutan memang merupakan siswa kelas 12, tetapi bukan Ketua OSIS maupun pengurus organisasi siswa.
Sekolah juga mengungkap bahwa yang bersangkutan tidak aktif dalam organisasi sejak kelas 11. Bahkan, ia hanya sempat bergabung di kelas 10 dan kemudian mengundurkan diri.
Dalam proses klarifikasi internal, siswa tersebut juga mengakui bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video tidak sesuai fakta.
Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pelengseran jabatan sebagaimana yang diklaim. Selain itu, program MBG sendiri baru dijalankan pada tahun ini, sehingga tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan dalam video.
Di tengah polemik tersebut, Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kota Yogyakarta turut memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
PD IPM menegaskan bahwa siswa yang bersangkutan bukan Ketua Umum Pimpinan Ranting IPM di sekolah tersebut. Ia hanya pernah menjabat sebagai Ketua I pada periode sebelumnya, sebelum program MBG diterapkan.
IPM juga menegaskan bahwa dalam sistem organisasi mereka tidak mengenal praktik “kudeta” kepemimpinan, apalagi karena perbedaan pendapat. Organisasi justru memberikan ruang bagi kader untuk menyampaikan kritik secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, IPM menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pencabutan jabatan di tingkat organisasi pelajar Muhammadiyah merupakan kewenangan struktural IPM, bukan pihak sekolah.
Pernyataan ini sekaligus menepis narasi bahwa ada intervensi sepihak dari sekolah dalam mencopot jabatan organisasi siswa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus pembelajaran penting tentang bagaimana informasi di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini, meskipun belum terverifikasi. Di sisi lain, klarifikasi dari sekolah dan IPM menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyangkut institusi pendidikan dan organisasi.