Berita Lokal

Berita Lokal

Kabar Gembira Banua, WFH Bagi ASN Pemko Banjarbaru Sudah Diresmikan

Kabar Gembira Banua, WFH Bagi ASN Pemko Banjarbaru Sudah Diresmikan

Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem kerja birokrasi agar lebih fleksibel, efisien, dan mengikuti perkembangan teknologi.

Dalam pelaksanaannya, sistem kerja ini dibagi dengan komposisi 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO). Skema tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Erna Lisa Halaby sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong modernisasi sistem kerja ASN.

Penerapan WFH ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih dinamis tanpa mengurangi kinerja dan tanggung jawab.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa pegawai yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja di kantor. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh perubahan sistem kerja.

Beberapa posisi yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan penting seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Dengan pengaturan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung. Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini, di mana ASN yang dijadwalkan WFH tetap bisa diminta masuk kantor apabila terdapat tugas mendesak atau kebutuhan tertentu.

Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarbaru berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong digitalisasi birokrasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi menuju sistem pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Apa reaksi Anda?
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Subscribe to our Newsletter

Dapatkan berita terbaru dan update langsung ke email Anda. Gratis!