Berbulan-bulan Gaji Tidak Dibayar, Dosen FKIP ULM Laporkan Rektor ke Ombudsman RI
Kasus dugaan tidak dibayarkannya gaji seorang dosen di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mencuat setelah seorang dosen dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Darmiyati, melaporkan Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Kasus ini berawal dari tidak dibayarkannya gaji dan tunjangan yang menjadi hak Darmiyati selama beberapa bulan. Berdasarkan informasi yang beredar, hak keuangan tersebut tidak diterima sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Ironisnya, dalam kurun waktu tersebut, Darmiyati disebut tetap menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar secara aktif.
Ia tetap melaksanakan kewajiban sebagai dosen, mulai dari mengajar mahasiswa, membimbing, hingga menjalankan tanggung jawab akademik lainnya. Kondisi ini memicu perhatian publik karena menyangkut hak dasar tenaga pendidik di institusi pendidikan tinggi.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan melalui jalur internal kampus, Darmiyati akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik dan menindak dugaan maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah maupun lembaga negara.
Dugaan maladministrasi dalam kasus ini berkaitan dengan kemungkinan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Penahanan gaji tanpa alasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik.
Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Selatan. Banyak pihak berharap agar proses penanganan laporan ini dilakukan secara transparan dan objektif, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Hingga saat ini, Ombudsman RI diperkirakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk menjaga tata kelola yang baik, khususnya dalam hal pemenuhan hak pegawai. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang dapat merugikan tenaga pendidik maupun mencoreng citra dunia pendidikan. Selain itu, transparansi dan komunikasi internal yang baik juga dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus berujung pada pelaporan ke lembaga eksternal.