Pemuda Muhammadiyah Dukung Larangan Vape, Soroti Ancaman Penyalahgunaan Narkoba
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Dukungan ini disampaikan sebagai upaya menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang melalui berbagai modus baru.
Ketua Bidang Dakwah dan Kajian Agama PP Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Syaltut, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas dalam kebijakan publik. Ia menilai fenomena penggunaan vape tidak lagi sekadar gaya hidup, tetapi sudah masuk ke tahap yang mengkhawatirkan karena adanya indikasi penyalahgunaan cairan vape dengan campuran zat berbahaya, termasuk narkotika sintetis.
Menurutnya, langkah pelarangan vape sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat. Dalam perspektif keislaman, menjaga akal, kesehatan, dan kehidupan manusia menjadi hal utama yang harus dilindungi dari berbagai bentuk zat adiktif yang merusak. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat luas.
Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa regulasi saja tidak cukup. Perlu adanya gerakan edukasi dan dakwah yang masif agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba dan zat adiktif. Organisasi ini juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, dalam memperkuat kampanye pencegahan narkoba di Indonesia.
Dukungan terhadap pelarangan vape juga datang dari berbagai pihak lain. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa vape berpotensi menjadi celah baru dalam penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang penggunaannya terus meningkat. Ia mendorong agar kebijakan ini diperkuat melalui regulasi hukum yang jelas, termasuk dalam pembahasan RUU Narkotika.
Data dari BNN menunjukkan adanya temuan yang mengkhawatirkan. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, satu sampel mengandung methamphetamine, serta zat etomidate yang merupakan obat bius. Temuan ini memperlihatkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Fenomena ini juga mendapat perhatian di berbagai daerah. Sejumlah pimpinan daerah dan organisasi kepemudaan menilai bahwa vape tidak lagi bisa dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman. Sebaliknya, perangkat ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya yang sulit diawasi, khususnya di kalangan pelajar dan remaja.
Pemuda Muhammadiyah berharap momentum ini dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif. Mereka menilai bahwa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Dengan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan publik, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.