BGN Hentikan Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur karena Belum Penuhi Standar Higiene
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut diberlakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar, yakni memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang kami suspend adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini mulai berlaku per 1 April 2026 di wilayah III,” ujar Rudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurutnya, kedua persyaratan tersebut bersifat mutlak karena berkaitan langsung dengan kualitas makanan yang disajikan serta dampak lingkungan dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tanpa standar tersebut, risiko terhadap kesehatan penerima manfaat program menjadi lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen BGN untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” katanya.
Sebelumnya, BGN telah memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan administratif dan teknis tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, masih terdapat ratusan unit yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
BGN memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG. Unit yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.
“Kami mendorong SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” ujar Rudi.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian dari siaran pers resmi BGN bernomor SIPERS-183/BGN/03/2026 yang dirilis kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Sumber: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional