Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan langsung bergerak cepat usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Menteri Koordinator Bidang Pangan kembali memulai aktivitas kerja dengan fokus utama pada pemantauan kondisi pangan nasional serta langkah-langkah strategis dalam pengendalian inflasi pasca Lebaran (26/03).
Dalam agenda awalnya, Menko Pangan menekankan pentingnya menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan strategis. Hal ini dinilai krusial mengingat tingginya dinamika kebutuhan masyarakat selama dan setelah periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Berdasarkan pemantauan dari berbagai sumber resmi per 25 Maret 2026, seperti Panel Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, serta data Badan Pangan Nasional (Bapanas), kondisi harga pangan nasional secara umum terpantau stabil. Fluktuasi harga yang terjadi relatif terbatas antarwilayah dan masih dalam batas wajar tanpa adanya lonjakan signifikan pasca Lebaran.
Untuk komoditas utama seperti beras, minyak goreng, dan gula konsumsi, harga cenderung stabil dengan variasi yang masih terkendali di berbagai daerah. Sementara itu, komoditas hortikultura seperti cabai mengalami dinamika harga yang bersifat musiman, namun tidak menunjukkan adanya gangguan pasokan yang berarti.
Di tengah tantangan global, termasuk gejolak harga minyak dunia akibat konflik internasional, pemerintah menilai ekosistem pangan nasional saat ini cukup kuat untuk meredam dampak eksternal tersebut. Hingga kini, belum terlihat adanya tekanan signifikan terhadap harga pangan domestik maupun daya beli masyarakat.
Kondisi ini menjadi indikator bahwa upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan berjalan efektif, khususnya setelah periode HBKN. Ke depan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah akan terus diperkuat guna mengantisipasi potensi gejolak harga.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan situasi pangan nasional serta mendorong kebijakan strategis yang diperlukan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus mendukung pengendalian inflasi secara berkelanjutan.
Sumber:
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Pangan
No. 175/SES.M.PANGAN.4/SP/3/2026, 25 Maret 2026.